Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 
21:25
14 Januari 2025

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

- Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Atas putusan tersebut, Agus merasa keberatan tahapan klarifikasi yang tidak dilakukan KPK terhadap kliennya tak jadi pertimbangan hakim. 

"Saya sebetulnya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari sudah saya sampaikan. Tentang tahapan klarifikasi dengan alat bukti itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Agus kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Padahal, kata dia, pihaknya menginginkan agar persoalan klarifikasi tersebut menjadi hal yang sangat penting. 

"Karena orang ditanya tentang kaitannya dengan saksi, kaitannya dengan alat bukti. Itu kan harusnya diklarifikasi," ucapnya.

Dengan tidak adanya klarifikasi ini, mestinya kata Agus majelis hakim menilai tahapan mengenai masalah proses penyelidikan menjadi tidak sah. 

"Tapi ini sudah keputusan ya harus kita hormati," tegasnya. 

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. 

Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Mbak Ita dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut," kata hakim tunggal, Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Bahwa termohon, kata dia sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik. 

"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal  44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya. 

Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Wali Kota Semarang Mbak Ita tersebut. 

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim. 

Diketahui penetapan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bermula dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut atas dugaan adanya penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, Selasa (7/1/2025).

“Terkait kronologi penetapan tersangka tahap penyidikan perkara berawal dari informasi masyarakat melalui deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Nomor 474 tanggal 27 Desember 2023. Perihal pelimpahan hasil pengumpulan informasi dan analisis terhadap laporan masyarakat atas dugaan penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata kuasa hukum KPK di persidangan agenda mendengar jawaban dari termohon.

Selanjutnya termohon ungkap kuasa hukum, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 02 tanggal 11 Januari 2024.

“Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta pemohon lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” ungkapnya.

Kemudian keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan, dikatakan telah bersesuaian satu dengan yang lain. 

“Serta bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” jelasnya.

Kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 100 orang saksi dalam perkara ini.

“Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” tandasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kuasa #hukum #hormati #putusan #hakim #tolak #gugatan #praperadilan #wali #kota #semarang #mbak

KOMENTAR