Penangkalan Penyelundupan Diperkuat, 7,4 Ton Narkoba Dicegah Masuk ke Indonesia
Ilustrasi Bea Cukai 
20:35
13 Januari 2025

Penangkalan Penyelundupan Diperkuat, 7,4 Ton Narkoba Dicegah Masuk ke Indonesia

- Data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 menunjukkan penggagalan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. 

Jumlah ini meningkat dari penindakan di tahun 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus. 

Dari seluruh penindakan di tahun 2024 tersebut, total tegahan NPP yang berhasil diamankan ialah seberat 7,4 ton, meningkat dari tahun 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.

"Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Capaian penindakan narkoba Bea Cukai di tahun 2024 ini menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. 

Terutama, yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba. 

Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
"Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang tahun 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," tutur Budi.

Sebagai perwujudan upaya tersebut, di sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP. 

Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.
 
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada bulan Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. 

Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
 
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung pada bulan 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan NPP dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu. 

Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #penangkalan #penyelundupan #diperkuat #narkoba #dicegah #masuk #indonesia

KOMENTAR