Diperiksa KPK, Hasto Singgung Gugatan Praperadilan Lagi: Saya Punya Hak
Sebelumnya, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, yakni menyiapkan HUT ke-52 PDIP, sehingga minta dijadwalkan ulang.
Dalam keterangannya hari ini, Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, berkaitan dengan kasus yang menyeretnya tersebut.
Selain itu, dia juga sempat menyinggung mengenai gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Hasto menegaskan, dirinya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
"Sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
Penasihat hukumnya, kata Hasto, bahkan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal praperadilan itu.
"Sehingga, pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut."
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan," ujarnya.
Meski demikian, Hasto tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.
Karena dia percaya, KPK akan menempuh prosedur hukum sebaik-baiknya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.
"Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.
"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan pihak termohon adalah KPK.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto
Mengenai gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.
Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)
Tag: #diperiksa #hasto #singgung #gugatan #praperadilan #lagi #saya #punya