Rumah Pensiun Jokowi Berstatus Hak Milik, Bisa Diwariskan Ke Anak Cucu
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
13:40
27 Juni 2024

Rumah Pensiun Jokowi Berstatus Hak Milik, Bisa Diwariskan Ke Anak Cucu

Presiden Joko Widodo bisa langsung menempati rumah pensiun hasil pemberian negara. Diproyeksikan pembangunan rumah dengan luas lahan 1,2 hektare itu rampung tahun depan.

Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, rumah pensiun itu menjadi hak milik Jokowi. Artinya, rumah pemberian negara tersebut juga bisa diwariskan kepada ahli waris, semisal ke anak dan cucu sang presiden.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik. Bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, Jokowi memilih sendiri rumah masa pensiun hasil pemberian negara. Rumah tersebut bakal ditempati Jokowi usai tidak menjabat sebagai kepala negara.

Baca Juga: Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Setya menyampaikan pemilihan lokasi rumah pensiun itu atas permintaan Jokowi.

Hal ini ditegaskan Setya menanggapi pemilihan lokasi rumah untuk Jokowi, apakah permintaan presiden itu sendiri, lantas apa ada pertimbangan khusus dari Istana dan mengapa tidak di Ibu Kota Nusantara (IKN)?

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau," kata Setya.

Sementara itu terkait apa pertimbangan Karanganyar menjadi lokasi rumah pensiun, Setya menegaskan hal itu tentu hanya diketahui Jokowi dan keluarga.

Baca Juga: Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf

"Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujarnya.

Rumah pensiun untuk Jokowi kini menjadi sorotan. Salah satunya lantaran luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi.

Setya mengatakan luas lahan tersebut seudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden RI," ujar Setya.

Pembangunan rumah pensiun Jokowi tersebut kini tengah berjalan dan diperkirakan akan siap dihuni kala Jokowi sudah lengser pada Oktober 2024.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #rumah #pensiun #jokowi #berstatus #milik #bisa #diwariskan #anak #cucu

KOMENTAR