Hadapi Kondisi Terburuk, Hasto Kristiyanto PDIP Menyiapkan Pledoi Dalam Tujuh Bahasa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 
18:45
9 Januari 2025

Hadapi Kondisi Terburuk, Hasto Kristiyanto PDIP Menyiapkan Pledoi Dalam Tujuh Bahasa

- Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, kata Ronny, Hasto telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan diri di persidangan dalam 7 bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia Internasional.

"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ronny Talapessy bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," sambung Ronny.

Dia juga mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh dengan drama.

Misalnya, terkait penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisc dari kediaman Hasto di Bekasi.

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," terang Ronny.

"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," sambung dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.

"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," tambahnya

Ronny proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka. 

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," jelasnya.

Hasto Siap Hadir di KPK 13 Januari 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan taat hukum dan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan KPK pada 13 Januari 2025. 

Politikus asal Yogyakarta ini pun berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. 

“Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Hasto pun mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari KPK

“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Terkait persiapannya menjalani pemeriksaan KPK, Hasto berkelakar dirinya telah merapikan penampilan, seperti rambut.

“Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” kata Hasto Kristiyanto berkelakar.

Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025), tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Dia ingin diperiksa setelah pelaksanaan HUT PDIP pada 10 Januari 2024.

Dalam sepekan terakhir ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Selain itu, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Sekadar informasi Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hadapi #kondisi #terburuk #hasto #kristiyanto #pdip #menyiapkan #pledoi #dalam #tujuh #bahasa

KOMENTAR