Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan, SYL Merasa Terhina
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri) sedang menunggu mulainya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
19:52
24 Juni 2024

Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan, SYL Merasa Terhina

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku dirinya merasa terhina selama berjalannya sidang kasus ini.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya merasa di persidangan ini begitu terhina. Merasa sangat tertekan dengan apa yang ada dari perjalanan persidangan selama 19 kali, yang mulia,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dia merasa heran karena selama ini menganggap dirinya sebagai bapak dari banyak orang tetapi dalam persidangan, semua orang menudingnya.

Baca Juga: SYL Akui Pertemuannya Dengan Firli Bahuri Dijembatani Keponakannya

Lebih lanjut, mantan Menteri Pertanian itu mengaku datang ke Jakarta hanya untuk berprestasi dan mengeklaim telah meraihnya. Dia juga merasa telah menjalankan semua perintah Presiden Joko Widodo sebagai atasannya dengan baik.

“Ternyata dari perjalanan ini, seperti inilah kondisi saya, saya menjadi pencuri, saya orang koruptor, saya disogok-sogok, seperti itu,” tambah dia.

SYL mengaku hukuman yang muncul dari kasus ini tidak hanya dia yang merasakan, tetapi juga keluarganya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Akui Perintahkan Anak Buah Bicara Normatif saat Diperiksa KPK, SYL: Saya Minta Mereka Jangan Takut

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #jadi #terdakwa #kasus #gratifikasi #pemerasan #merasa #terhina

KOMENTAR