Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan Sudah 4 Kali Pindah Tangan, Otak Pelaku Masih Berkeliaran
Polisi masih memburu IH, otak pelaku dari penggelapan mobil yang berujung bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak anggota TNI AL di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2025) dini hari. 
16:40
7 Januari 2025

Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan Sudah 4 Kali Pindah Tangan, Otak Pelaku Masih Berkeliaran

- Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil hingga berbuntut tewasnya bos rental bernama Ilyas Abdurrahman (48) di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2025) dini hari.

Diketahui, mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurahman sudah empat kali berpindah tangan dalam 3 hari sebelum akhirnya dibeli oknum TNI AL Sertu AA hingga berujung penembakan di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak.

Dari penyidikan sementara, terdapat empat orang tersangka yang merupakan warga sipil. Dua orang bernama Ajat Supriatna alias AS dan IS sudah ditangkap. Sementara, dua orang lainnya berinisial IH dan SH masih buron.

IH sendiri ternyata merupakan otak dari penggelapan yang berujung tewasnya pemilik mobil Honda Brio warna orange bernomor polisi B 2694 KZO tersebut.

"IH (DPO) berperan sebagai orang yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO)" kata Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto dalam keteranganya, Selasa (7/1/2025).

Alur Perpindahan Mobil

Suyudi pun menjelaskan alur perpindahan mobil milik korban yang digelapkan tersebut.

Awalnya, tersangka Ajat Supriatna yang menyewa mobil tersebut dari CV Makmur Raya yang berlokasi di Taman Raya Rajeg Blok I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Di sana, Ajat ternyata menggunakan data-data seperti KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk menyewa mobil tersebut.

"AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO," ucap Suyudi.

Selanjutnya, IH ini menjual mobil ke tersangka RH yang kini masih buron seharga Rp23 juta. Lalu, RH kembali menjual mobil tersebut kepada tersangka IS dengan harga Rp33 juta.

"Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta," ucapnya.

Hingga akhirnya, korban bersama anak dan rekan-rekannya mencari mobil tersebut karena sejumlah GPS yang terpasang di mobil tersebut dinonaktifkan.

Berbekal satu GPS yang masih aktif, mereka mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekitaran Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambil alihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi tarik-menarik disana sehingga terjadilah peristiwa penembakan," ungkapnya.

Selain penggelapan mobil, terdapat klaster pelaku penembakan hingga membuat Ilyas tewas saat hendak mengambil mobilnya di lokasi.

Tiga Anggota TNI AL Tersangka

Dalam hal ini, sebanyak tiga oknum anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil dan melukai rekannya berinisil RAB.

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan Klk BA.

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketiganya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

(Foto 1) Ajat Supriatna ketika ditangkap, (Foto 2) Ajat Supriatna dengan mobil Brio yang disewanya dan Sosok Oknum Anggota TNI AL yang menembak mati bos rental. (Foto 1) Ajat Supriatna ketika ditangkap, (Foto 2) Ajat Supriatna dengan mobil Brio yang disewanya dan Sosok Oknum Anggota TNI AL yang menembak mati bos rental. (Tribun Jakarta)

Hal itu disampaikanmya saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

"Jadi, anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista.

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.


 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #mobil #milik #rental #yang #digelapkan #sudah #kali #pindah #tangan #otak #pelaku #masih #berkeliaran

KOMENTAR