Sidang Vonis Yoory Corneles Terkait Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah Ditunda, Ini Alasan Hakim
Sidang perkara korupsi lahan rumah DP nol rupiah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 
13:15
6 Januari 2025

Sidang Vonis Yoory Corneles Terkait Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah Ditunda, Ini Alasan Hakim

- Ketua Majelis Hakim Bambang Joko menunda vonis untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi lahan rumah DP nol Rupiah. 

Hakim menjelaskan ditundanya persidangan karena putusannya belum sepenuhnya dikoreksi.

"Jadi sesuai berita acara sedang yang lalu, harusnya hari ini acaranya adalah pembacaan putusan." 

"Karena kan itu lumayan tebal, masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini," kata hakim Bambang di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Atas hal itu ia meminta waktu dua Minggu lagi untuk sidang pembacaan putusan terdakwa Yoory. 

"Kami mohon waktu 2 minggu lagi, biar selesai semua nanti kita siapkan segalanya. Sudah diprint lengkap, jadi tidak perlu menunggu-nunggu," kata hakim Bambang. 

Atas hal itu sidang ditunda dilanjutkan 20 Januari 2025 mendatang. 

"Kepada penutup umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut. Sedang selesai nyatakan ditutup," ucapnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.

Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa  Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa KPK.

Jaksa KPK lalu menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sidang #vonis #yoory #corneles #terkait #korupsi #lahan #rumah #rupiah #ditunda #alasan #hakim

KOMENTAR