Nasib Kombes Donald: 2 Bulan Lalu Ungkap Gembong Narkoba Internasional, Kini Dipecat Imbas Kasus DWP
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024). Sempat mengungkap kasus gembong narkoba internasional dua bulan lalu, kini Kombes Donald berujung dipecat usai diduga peras penonton DWP. 
12:46
1 Januari 2025

Nasib Kombes Donald: 2 Bulan Lalu Ungkap Gembong Narkoba Internasional, Kini Dipecat Imbas Kasus DWP

Nasib Dirreskrimum Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak telah berubah 180 derajat setelah dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project yang digelar pada 13-15 Desember 2024 llau.

Kabar pemecatan tersebut diungkap oleh Komisioner Kompolnas, Chaerul Anam.

Anam menuturkan pemecatan terhadap Donald berdasarkan sidang kode etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

Adapun sidang kode etik terhadap Donald berlangsung hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

"Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember 2024, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," katanya.

Anam mengungkapkan Donald langsung mengajukan banding setelah dirinya diputus untuk dipecat.

Selain Donald, ada perwira menengah (pamen) yang senasib dengannya dan sama-sama mengajukan banding.

Sebelum dipecat, Kombes Donald Simanjuntak sempat dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Di sisi lain, informasi disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bahwa Donald diduga memimpin operasi pemerasan saat DWP digelar.

Sugeng menyebut pemerasan itu dinamai 'Operasi Bersinar DWP'.

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Donald, kata Sugeng, melakukan rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu yang diduga dilakukan berasama para Kasubdit di Ditreskrimum Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun operasi yang diduga dipimpin Donald itu menarget penonton yang memang merupakan pengguna narkoba.

Namun, Sugeng menuturkan, dalam pelaksanaannya, para pengguna tersebut bakal dilakukan restorative justice.

Sugeng mengatakan jika ada penonton terbukti sebagai pengguna narkoba, maka akan diminta uang sebesar Rp200 juta.

"Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang," ungkap Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa operasi yang diduga dipimpin oleh Donald itu memang hanya menarget pengguna saja alih-alih pengedar.

Kendati demikian, dia mengatakan Donald belum mengakui jika dirinya memimpin operasi pemerasan di DWP tersebut.

Sugeng pun mendesak agar Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kebenaran terkait dugaan Donald sebagai pimpinan operasi tersebut.

"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.

Sempat Ungkap Gembong Narkoba Internasional 2 Bulan Lalu

Pada November 2024 atau dua bulan lalu, Donald sempat berhasil mengungkap gembong narkoba jaringan internasional sebelum dipecat.

Dia mengungkapkan jajarannya berhasil menangkap empat kurir narkoba jaringan internasional yang melakukan aksinya dengan modus jual beli mobil bekas.

Modus tersebut, kata Donald, dilakukan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Modus operansinya ini jual beli mobil. Tapi, harga mobilnya ditambah dengan harga narkotika,” ujar Donald dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada 6 November 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Keempat tersangka yaitu AS, AM, A, dan JI, menyembunyikan narkoba itu di beberapa bagian mobil yang dijual demi menghindari petugas.

Narkoba tersebut, kata Donald, berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia lewat jalur tak resmi.

Dia menjelaskan kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap AS di parkiran RS Fatmawati Jakarta Selatan pada Juli 2024 silam.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 48 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil.

Donald mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AM dan A di Kabupaten Siak Riau pada 30 Oktober 2024.

“Barang bukti sabu-sabu 58 bungkus atau 61,31 kilogram dan ekstasi 35.000 butir, yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” ungkap Donald.

Informasi dari kedua tersangka mengarahkan polisi ke Pulau Bengkalis, di mana tersangka JI ditangkap di rumahnya. 

“Polisi menuju lokasi tersebut dan mengamankan tersangka JI dengan barang bukti sabu 52 bungkus dan ekstasi 55.000 butir yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” kata Donald. 

Interogasi terhadap JI mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Cikgu, WNA asal Malaysia. 

“Dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan dan barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta,” pungkas Donald.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

 

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #nasib #kombes #donald #bulan #lalu #ungkap #gembong #narkoba #internasional #kini #dipecat #imbas #kasus

KOMENTAR