Geledah 4 Kantor dan 3 Rumah Terkait Kasus PGN, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
Ilustrasi penggeledahan KPK. (ANTARA/Risky Syukur)
22:28
4 Juni 2024

Geledah 4 Kantor dan 3 Rumah Terkait Kasus PGN, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Tujuh lokasi menjadi sasaran penggeledehan penyidik KPK lantaran dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.

Lokasi yang digeledah KPK di antaranya empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi milik orang yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut. 

Soal penggeledahan tujuh lokasi itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024). 

Baca Juga: Respons soal Kabar Dirinya Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Korupsi Apa Ya?

Ali menerangkan penggeledahan dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.

Dokumen tersebut selanjutnya disita untuk dianalisis sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

Kasus PGN

Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca Juga: Besok, Jaksa KPK Bakal Bawa Putri SYL Indira Chunda dan Sahroni NasDem ke Sidang

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Kemudian sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #geledah #kantor #rumah #terkait #kasus #barang #bukti #yang #disita

KOMENTAR