Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri. [Instagram]
20:48
27 Mei 2024

Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri

Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie membantah menerima fasilitas perawatan kecantikan alias skincare dari Kementerian Pertanian (Kementan). 

Menurutnya, biaya perawatan kecantikan yang dilakukannya dibayar sendiri dengan uang pribadinya.

Hal itu diungkapkan Bibi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.

Baca Juga:Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua

"Membayar sendiri Yang Mulia," kata Bibie di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga membantah tudingan lakukan mereimburse tagihan perawatan kecantikan ke Kementerian Pertanian.

“Kalau Saudara membayar itu, kan, mendapat nota, apakah sepengetahuan Saudara nota itu di-reimburse ke Kementan?” tanya hakim.

Baca Juga:Istri SYL Ngaku Dapat Fasilitas Dokter Skincare dari Kementan, Begini Pengakuan Ayun di Depan Hakim Keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)Keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Saya tidak pernah reimburse, Yang Mulia,” jawab Bibie. 

“Menyuruh orang lain untuk mengganti?” lanjut hakim.

“Mengganti, tidak pernah,” timpal Bibie. 

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #cucu #tepis #duit #skincare #dari #kementan #bibie #sidang #saya #bayar #sendiri

KOMENTAR