64
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat memasuki gedung merah putih KPK mengenakan rompi tahanan, Kamis (8/9). (Ridwan/JawaPos.com)
16:24
16 Mei 2024
KPK Dinilai Tebang Pilih Tak Cepat Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke penjara. Padahal, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menyatakan bahwa Eltinus Omaleng divonis 2 tahun penjara, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Sikap diam KPK itu lantas menjadi pertanyaan. Pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya eksekusi KPK terhadap perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menyebut, KPK terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi. “Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (16/5). Jimmy menyayangkan lambatnya eksekusi putusan MA oleh KPK. Terlebih, Eltinus Omaleng tetap berkantor dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA. Selain itu, belum adanya eksekusi putusan MA dinilai berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang seharusnya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah. “Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis harus terhenti, jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya," ucap Jimmy. Tidak hanya KPK, Jimmy juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak menonaktifkan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung. Menurut Jimmy, Kemendagri seharusnya telah memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut. Apalagi, dalam konstruksi UU Pemerintahan Daerah maupun UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menghendaki agar tidak terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah. “Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” tegas Jimmy. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara. "Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4). Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024. Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sehingga, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK. Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar. Namun, Pemgadilan Negeri Makassar menyatakan, Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu. Jaksa KPK langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis itu. Bahkan, Eltinus kembali aktif menjadi Bupati setelah PN Makassar menyatakan perbuatan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #dinilai #tebang #pilih #cepat #eksekusi #bupati #mimika #eltinus #omaleng #penjara