DPR-KPU Sepakat, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada
- DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat soal calon legislatif (caleg) terpilih yang memilih maju di Pilkada Serentak 2024. Yakninya, caleg terpilih wajib mundur jika ikut dalam kontestasi pilkada.
"Caleg terpilih 2024 yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi paslon di pilkada," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Kamis (16/5).
Guspardi mengatakan, ketentuan wajib mengundurkan diri itu menjadi kesepakatan yang disetujui oleh Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu (15/5). Penyelenggara pemilu itu meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan pemerintah.
Politikus PAN itu menegaskan, setiap caleg yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan surat pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari semenjak penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Lantas, posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu akan digantikan oleh diberikan kepada caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Legislator yang mengawali karir dari DPRD Sumbar itu berharap dengan disetujuinya aturan tentang pengundururan caleg terpilih yang maju di pilkada dapat menyudahi berbagai pandangan multitafsir yang berkembang selama ini.
"Intinya caleg terpilih 2024 wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR itu.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon. Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Tag: #sepakat #caleg #terpilih #wajib #mundur #jika #maju #pilkada