Gugatan Pilkada Mulai Membanjiri MK, Denny Indrayana Gugat Pemilihan Wali Kota Banjarbaru
Suasana sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
15:32
6 Desember 2024

Gugatan Pilkada Mulai Membanjiri MK, Denny Indrayana Gugat Pemilihan Wali Kota Banjarbaru

– Seiring dengan tuntasnya rekapitulasi di level kabupaten/kota, gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 mulai membanjiri Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB kemarin (5/12), tercatat sudah ada 24 perkara dari sejumlah daerah.

Dari 24 perkara itu, 14 kasus berasal dari pemilihan bupati di Klaten, Pangandaran, Pasaman, Morotai, Pesawaran, Kuantan, Empat Lawang, Buton Tengah, Ogan Komering Ulu, Bolaang Mongondow Selatan, Murung Raya, dan Bireuen. Selebihnya, 10 pemilihan wali kota (pilwali) di Langsa, Tomohon, Banjarbaru, Lhokseumawe, Padang Panjang, dan Pare-Pare.

Pilwali Banjarbaru termasuk yang banyak menyedot perhatian. Sebab, hanya ada satu pasangan calon (paslon), Erna Lisa Halaby-Wartono, tanpa melawan kotak kosong.

Kasus itu bermula saat paslon lainnya, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi pada H-27 coblosan. KPU memutuskan tetap menjalankan pemilihan secara normal dengan mempertimbangkan tidak cukup waktu untuk mencetak ulang surat suara.

Imbasnya, pasangan Erna-Wartono dinyatakan menang 100 persen. Meski, dalam kenyataannya jumlah suara tidak sah melampaui perolehan suara pasangan tersebut.

Persoalan itu digugat kelompok Mahkamah Konstitusi Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) yang dimotori advokat Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Dengan fakta lebih banyaknya suara tidak sah, Pazri meminta MK memenangkan kolom kosong. ’’Hingga terjadi pilkada ulang pada 2025 atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang,’’ ujarnya kemarin.

Denny Indrayana yang juga mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia menambahkan, kebijakan KPU bertentangan dengan desain sistem pemilihan pada UU Pilkada. Padahal, pasal 54C ayat (1) dan (2) menyebut dalam hal hanya ada satu pasangan calon, pemilihan harus digelar dengan kotak kosong

Respons Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu RI menilai tak ada tindakan yang salah dari KPU dalam pilkada Banjarbaru. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, langkah KPU Banjarbaru merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu.

Meski demikian, Lolly menyadari bahwa petunjuk teknis versi KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru. Yakni, paslon tersisa hanya satu di tengah surat suara yang sudah dicetak. (far/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #gugatan #pilkada #mulai #membanjiri #denny #indrayana #gugat #pemilihan #wali #kota #banjarbaru

KOMENTAR