Ini Hukum Walimatus Safar Sebelum Berhaji, Perhatikan Ketentuannya
Musim haji bagi orang yang akan berangkat ke tanah suci untuk menyempurnakan Rukun Islam menjadi momen bahagia dan penting dalam tradisi Islam di Indonesia.
Sebagai ungkapan rasa syukur memenuhi panggilan Allah untuk berhaji, warga di Indonesia jamak menggelar Walimatus Safar atau tasyakuran sebelum berangkat haji.
Biasanya acara digelar dengan mengundang keluarga, tetangga, kerabat hingga handai taulan untuk mendoakan bersama dan juga tentunya makan-makan. Meski begitu, tradisi yang lazim digelar ini ada yang tidak melaksanakannya.
Lantas, bagaimana hukumnya menggelar Walimatus Safar dalam kaidah keagamaan?
Mengutip Islami.co, dalam beberapa literatur ulama hingga Alquran serta Hadist tidak dijelaskan eksplisit kesunahan Walimatus Safar bagi yang akan berangkat haji.
Meski begitu, ada beberapa pendapat ulama dan hadist yang menjelaskan hal serupa, meski tidak sama. Yang disebut para ulama dan hadis adalah tasyakuran setelah pulang haji.
Dalam kitab Al-Hujaj Al-Qat’iyah fi Shihhati; Mu’taqidaati wa Amaliyaati an-Nahdliyah karya Syekh Muhyiddin Abdus Shomad disebutkan bahwa disunahkan menggelar tasyakuran selepas pulang haji.
يستحب للحاج بعد رجوعه بلده ان يتحر جملا او بقرۃ او يذبح شاۃ للفقراء والمساكين والجيران والاخوان تقربا الی الله عز وجل كما فعل النبي صلی عليه وسلم.
“Disunnahkan bagi orang yg haji setelah pulang ke negeranya untuk menyembelih unta, sapi atau kambing untuk di berikan kepada orang fakir, miskin, tetangga dan saudara. Hal ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana di kerjakan oleh Rasulullah SAW.”
Kaidah tersebut mengacu pada Rasulullah SAW yang juga pernah melakukan semacam tasyakuran saat kembali dari Mekkah. Hal ini termaktub dalam Kitab Sahih al-Bukhari yang ditulis oleh Imam al-Bukhari, diriwayatkan dari sahabat Jabir R.A.
Kemudian berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, pelaksanaan Walimatul Haj atau Walimatus Safar bisa dibenarkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari ekspresi kebahagiaan, lantaran telah mendapat panggilan mulia ke Baitullah.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما, ان النبي صلی الله عليه وسلم لما قدم المدينۃ نحر جزورا او بقرۃ.
Kemudian dari dari Jabir bin Abdullah ra disebutkan, bahwasanya Nabi Muhammad SAW ketika kembali ke Madinah menyembelih kambing atau sapi.
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ini dalam tradisinya saat itu disebut dengan Naqiah. Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’:
"Disunahkan naqi’ah, yaitu makanan yang dihidangkan karena kedatangan musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri atau orang lain yang menyambut kedatangan musafir."
Meski pendapat ulama dan hadist tidak menjelaskan hukum mengadakan selamatan sebelum berangkat haji, namun yang patut diingat bahwa substansi selamatan tidak jauh berbeda dengan naqi’ah.
Naqi’ah sendiri diadakan atas dasar rasa syukur dan bahagia dengan keselamatan musafir.
Sementara selamatan juga diadakan sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia karena diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji.
Imam Syafi’i berkata:
تصدق الوليمۃ علی كل دعوۃ لحادث سرور
Artinya: "Walimah itu mencakup setiap ajakan (undangan) karena ada kebahagian."
Substansi Walimatus Safar tak ada yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan di dalamnya terdapat unsur doa dan sedekah yang sangat dianjurkan Islam.
Ulama mengatakan, 'al-ibrah bi al-musamma la bi ismi,' menghukumi sesuatu mesti difokuskan pada substansi, bukan pada namanya saja.
Meskipun nama atau istilah selamatan atau Walimatus Safar baru muncul belakangan, tetapi substansinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kemudian yang perlu diingat, meski Walimatus Safar diperbolehkan perlu diperhatikan sejumlah ketentuan ketika menyelenggarakan Tasya Quran Haji.
Salah satunya, tidak membebani orang yang akan berangkat haji atau sahibul hajat.
Alangkah lebih baik, jika tasyakuran atau Walimatus Safar dilakukan dengan cermat, tanpa mengorbankan bekal-bekal yang disiapkan untuk haji apalagi sampai meninggalkan beban bagi keluarga yang akan ditinggalkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat menyelenggarakan Walimatus Safar adalah tidak hambur-hamburkan makanan atau berlebih lebihan.
Tag: #hukum #walimatus #safar #sebelum #berhaji #perhatikan #ketentuannya