Jadi Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Putu Satria, Status Taruna 4 Mahasiswa STIP Dicabut
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama tersangka TRS (baju orange), taruna tingkat dua STIP Marunda Jakarta yang menjadi pelaku pembunuhan juniornya Putu Satria Ananta. (ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.)
09:08
10 Mei 2024

Jadi Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Putu Satria, Status Taruna 4 Mahasiswa STIP Dicabut

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status taruna 4 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menjadi tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika. Starus taruna dicabut karena keempatnya tengah menjalani proses hukum.

"Status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (10/5).

Adita mengatakan, Kemenhub menghormati proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, pencabutan status taruna keempat tersangka bersifat sementara.

"Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka karena dia seorang diri yang memukul Putu.

"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.

Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus sebagai senior ringkat II di sekolah.

Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Seperti memprovokasi, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target untuk dianiaya.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #jadi #tersangka #terkait #kasus #tewasnya #putu #satria #status #taruna #mahasiswa #stip #dicabut

KOMENTAR