Sidang Korupsi Timah, Rosalina Ungkap Kerja Sama dengan Perusahaan Cangkang Berdasar Dokumen Palsu
Adapun hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Selain itu ada lagi tidak perjanjiannya? PT Timah harus menambah lagi biaya untuk meningkatkan kadar bijih timah," kata jaksa di persidangan.
Rosalina kemudian mengaku tak ingat hal tersebut.
Kemudian jaksa menanyakan yang mengirimkan timah dari PT Timah ke smelter seperti apa.
"Laporan yang saya dapat dari PT Timah," jawab Rosalina.
Jaksa lalu menanyakan terkait perusahaan cangkang yang diakomodir PT Tinindo untuk menampung dan mengangkut bijih timah ke PT Timah.
"Tidak pernah ada," tegas Rosalina.
Jaksa lanjut menanyakan bagaimana dengan surat permohonan dari PT Tinindo terkait perusahaan cangkang seperti CV Bukit Persada Raya.
"Kemudian CV Semar Jaya kan sudah kami panggil juga sebagai saksi?" tanya jaksa.
Kemudian dijelaskan Rosalina kerja sama tersebut berdasarkan dokumen palsu.
"Di BAP saya jelas sebutkan bahwasanya pada saat ditunjukkan di penyidikan saja, saya sudah sampaikan di BAP surat itu palsu," kata Rosalina.
Ia menerangkan tanda tangan kerja sama tersebut atas nama direktur Jesica keliru.
"Karena tanda tangan di surat kop surat Tinindo tanda tangan direkturnya Jesica, itu salah. Karena direktur utama kita itu AR Tampubolon dan Jesica di 2019 sudah komisaris," terangnya.
"Dan tanda tangannya saja pun ditiru. Itu bukan tanda tangan ibu Jesica, persis tapi saya dengan yakin tanda tangan itu bukan Bu Jesica," tegasnya.
"Anda pernah tanya ke Bu Jesica?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Rosalina.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.
Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.
Sedangkan yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa yakni CV Sumber energi perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tag: #sidang #korupsi #timah #rosalina #ungkap #kerja #sama #dengan #perusahaan #cangkang #berdasar #dokumen #palsu