Videotron Anies Diturunkan, Bawaslu Bakal Minta Keterangan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
06:24
17 Januari 2024

Videotron Anies Diturunkan, Bawaslu Bakal Minta Keterangan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi

- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, terkait peristiwa penurunan iklan videotron berisi kampanye capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, selain meminta keterangan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, mereka juga akan memanggil pengelola videotron terkait insiden itu.

"Kalau Pemda Bekasi kan itu Pemda sendiri, kalau DKI beda juga. Nanti dilihat apakah perizinannya, pihak ketiganya, bukan hanya Pemda lho," kata Rahmat di Kantor KPU, Selasa (16/1/2024), seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurut Rahmat, mereka masih menunggu apakah Timnas Anies-Muhaimin akan melaporkan dugaan penurunan sepihak tayangan iklan kampanye di videotron itu.

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari penurunan videotron tersebut. Yakni soal izin dari pemerintah daerah setempat dan soal batasan yang diberikan.

Di sisi lain, kata Rahmat, pemerintah daerah seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada para perserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye melalui media yang tersedia dan sah selama tidak melanggar aturan kampanye.

"Harusnya Pemda bersikap netral kepada peserta Pemilu, diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu," ujar Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyatakan penghentian tayangan kampanye melalui videotron di Grand Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, dan Graha Mandiri, Jakarta akan ditangani oleh tim hukum.

"Ya nanti tim hukum nasional yang akan menindaklanjuti," kata Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, dalam jumpa pers di rumah pemenangan Amin di Jalan Diponegoro Nomor 20, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).


Menurut Syaugi, Timnas Amin sebagai perwakilan berhak melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke lembaga yang berwenang.

"Jadi kita dalam berdemokrasi kita juga bisa melaporkan hal-hal yang memang melanggar. Jadi itu nanti tinggal tim kita, tim hukum kita yg melapor kepada KPU dan Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut," ucap Syaugi.

Syaugi juga meminta dukungan dari masyarakat supaya mengawasi jalannya kampanye Pemilu dengan adil sehingga terbentuk persaingan sehat dalam kontestasi politik.

"Yang lebih penting bagaimana masyarakat menilai situasi ini. Masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, potensi-potensi ketidakadilan itu agar masyarakat mengawasi. Sehingga nantinya kita bisa sama-sama melaksanakan pemilu itu dengan jujur, adil, sehingga digapai kedamaian dan riang gembira," papar Syaugi.

Kabar mengenai penghentian tayangan kampanye Anies melalui videotron di Bekasi dan Jakarta disampaikan melalui akun X @aniesbubble dan @olpproject.

Iklan kampanye melalui videotron itu dipublikasikan mulai Senin (15/1/2024). Akan tetapi, penayangan iklan kampanye Anies yang belum berusia 24 jam itu dihentikan.

Menurut informasi akun X @olpproject, penayangan iklan kampanye Anies melalui videotron itu dijadwalkan pada 15 sampai 21 Januri 2024.

Tag:  #videotron #anies #diturunkan #bawaslu #bakal #minta #keterangan #pemprov #pemkot #bekasi

KOMENTAR