Profil Aipda Robiq Zaenudin, Polisi yang Tembak Pelajar SMK di Semarang Hingga Meninggal Dunia
- Fakta penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) akhirnya terungkap. Pada Minggu dini hari (24/11) Gamma meregang nyawa setelah sepeda motor yang dia tumpangi pepetan dengan sepeda motor milik Aipda Robiq Zaenudin (RZ). Polisi berusia 38 tahun itu merupakan personel Polrestabes Semarang.
Berdasar keterangan yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Robiq merupakan personel Polrestabes Semarang yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Semarang. Dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.
”Habis kerja (RZi), melakukan penyelidikan di kantor. Lakukan perjalanan pulang melintas di kantor Perumahan Paramount itu,” terang Irwan kala itu.
Menurut Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono peristiwa penembakan Gamma tidak diawali dengan upaya RZ membubarkan tawuran. Aris menyampaikan bahwa penembakan tersebut terjadi karena RZ kena pepet dalam perjalanan pulang dari kantor. Informasi itu disampaikan oleh Aris di hadapan legislator Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (3/12).
”Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar (RZ) tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan seperti yang diterangkan oleh pak kapolres,” terang dia.
Saat berpapasan di jalan yang berada di daerah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, RZ kena pepet. ”Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang itu putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” jelas Aris.
Propam Polda Jateng memastikan bahwa mereka telah memeriksa RZ. Yang bersangkutan membenarkan rangkaian peristiwa tersebut. Bahwa penembakan dilakukan oleh RZ sebanyak empat kali. ”Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” imbuhnya. RZ telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.
Tag: #profil #aipda #robiq #zaenudin #polisi #yang #tembak #pelajar #semarang #hingga #meninggal #dunia