Bersedia Digusur, Penggarap Lahan Kampus UIII Terima Santunan
DIGUSUR: Warga penggarap lahan lahan di komplek kampus UIII di Depok mengikuti proses pengurusan santunan pada Jumat (3/5). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
09:40
4 Mei 2024

Bersedia Digusur, Penggarap Lahan Kampus UIII Terima Santunan

- Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus mengembangkan pembangunan kampus. Pembangunan itu berdampak pada pengosongan lahan yang selama ini digarap oleh warga yang jumlahnya mencapai 199 orang.

Tak ayal, para penggarap itu terpaksa harus mengosongkan lahan. Sebagai kompensasinya, mereka mendapat dana santuan. Proses penyerahan santunan itu berlangsung pada Jumat (3/5). Para warga penggarap itu selama ini menggarap lahan atas nama Kemenag. Jumlah lahannya 278 bidang.

"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga," kata tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII.

Dia menjelaskan tim menyampaikan kepada warga masing-masing. Para warga diundang dan secara langsung mereka nanti aktivasi serta dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing. Yaitu melalui Bank Mandiri.

Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan. "Malah mereka dari kemarin sebelum lebaran sudah meminta untuk segera di cairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," jelasnya.

Sementara tim Kuasa Hukum Kemenag lainnya, Dendy Finsa yang juga menjelaskan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan. "Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap," tuturnya

Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka mereka memberikan pengertian atau penjelasan. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang.

Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu tujuh hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya. Kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #bersedia #digusur #penggarap #lahan #kampus #uiii #terima #santunan

KOMENTAR