

Ketua MK Suhartoyo didampingi anggota Hakim saat memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4 (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


Ngeluh ke MK Suaranya Berkurang, PKB Kehilangan Kursi di Dapil Papua Barat 4
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim, mengalami pengurangan perolehan suara yang mempengaruhi kehilangan kursi legislatif akibat kesalahan pendataan oleh termohon, yakni KPU RI. Sehingga, PKB meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Kuasa hukum PKB, Suluh Jagad menyatakan, dalam pokok permohonan mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara PKB ini terjadi di Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak, Papua Barat yang dapat terlihat pada dokumen C.Hasil dan D.Hasil. Sidang Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 88-01-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Jumat (3/5). "Perolehan suara PKB menurut Termohon sesuai C.Hasil Salinan adalah 1.027 suara dan 933 suara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, sehingga terdapat selisih 94 suara," kata Suluh membacakan permohonan. Oeh karenanya, PKB meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Provinsi Papua Barat. "Menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat 4 adalah PKB dengan perolehan 7.607 suara,” pungkas Suluh.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #ngeluh #suaranya #berkurang #kehilangan #kursi #dapil #papua #barat