Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Periksa Direktur Kemenkeu dan Pejabat Bappenas
Pekerja saat menyelesaikan pembangunan proyek peron stasiun Buaran, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Stasiun Buaran merupakan satu dari lima stasiun baru yang pembangunannya akan rampung pada tahun 2018 guna mendukung pengoperasian jalur kereta api dwi ganda atau Double Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang. Tribunnews/Jeprima 
20:18
16 Januari 2024

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Periksa Direktur Kemenkeu dan Pejabat Bappenas

- Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada instansi negara.

"Selasa 16 Januari 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan direktur, masing-masing pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari Bappenas, tim penyidik memeriksa mantan Plt Direktur Transportasi pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana yang menjabat pada tahun 2016 berinisial ED.

"ED selaku Plt Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS RI," katanya.

Sedangkan dari Kemenkeu, tim penyidik memeriksa pejabat aktif, yakni Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko (DJPR) berinisial S.

Tak diungkap periode jabatan S sebagai Direktur Pembiayaan Syariah pada DJPR Kemenkeu.

Namun berdasarkan penelusuran laman resmi DJPR Kemenkeu, jabatan Direktur Pembiayaan Syariah saat ini diemban oleh sosok berinisial DIH.

Sedangkan inisial S saat ini ditemukan menjabat sebagai direktur jenderalnya.

"S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI," kata Ketut.

Selain Kemenkeu dan Bappenas, sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terkait Kemenhub, keterangan sudah digali dari Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024) dan Senin (15/1/2024).

Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).

Lalu pada Senin (15/1/2024), tim penyidik memeriksa AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenhub dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Terkait perkara korupsi jalur kereta api ini sendiri, hingga kini tim penyidik belum menetapkan seorang sebagai tersangka.

Perkara ini telah diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).

Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.

Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.

Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara.

Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.

"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.

Editor: acos acos

Tag:  #kasus #korupsi #jalur #kereta #kejaksaan #periksa #direktur #kemenkeu #pejabat #bappenas

KOMENTAR