Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, Rabu (1/3/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
19:52
16 Januari 2024

Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman

- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku akan bersurat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman.

MKMK telah membahas rencana mengirim surat itu dalam rapat yang digelar hari ini.

"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).

Menurut eks hakim konstitusi dua periode itu, surat dari MKMK tersebut bakal dilayangkan kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1/2024) besok.

Namun, Palguna enggan menyampaikan apa isi surat itu kepada awak media.

"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," ujar Palguna.

"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pengadilan," katanya lagi.

Gugatan Anwar Usman masuk klasifikasi lain-lain dengan register nomor 604/G/2023/PTUN.JKT per 24 November 2023.

Namun, Anwar Usman yang ditemui pada 10 Januari 2024, tak mau menyampaikan kepada jurnalis soal materi gugatannya terhadap koleganya itu.

"Halah tunggu aja dah. Nanti dicek saja," katanya saat itu.

Anwar hanya mengaku siap hadir jika dipanggil PTUN. Sebab, menyebut bahwa dirinya warga negara yang paling taat asas dan taat hukum.

Lebih lanjut, membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya.

Diketahui, Anwar Usman sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Tetapi, delapan hakim lain MK menolak keberatan tersebut.

Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK bermula setelah mahkamah menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober tahun lalu.

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK. Kemudian, dicopot dari jabatannya.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #besok #mkmk #surati #ptun #jakarta #soal #gugatan #anwar #usman

KOMENTAR