Komisi X DPR Pastikan Awasi Kebijakan Kenaikan Gaji Guru agar Tepat Sasaran
Dia menyebut hal itu sebagai solusi atas masalah mendesak guru.
"Kesejahteraan guru dan penyederhanaan administrasi adalah gebrakan yang ditunggu-tunggu. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pendidikan sejak awal masa jabatan," ujar dia dalam keterangannya Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Hetifah juga menegaskan Komisi X akan terus mengawal kebijakan tersebut, termasuk program makanan bergizi.
"Kami akan memastikan kebijakan ini tepat sasaran melalui kajian dan pengawasan berbasis data. Semua upaya ini bertujuan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan kesejahteraan bagi para guru yang berstatus ASN maupun non ASN. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan hari guru nasional di Velodrome, Jakarta, pada Kamis, (28/11/2024).
"Saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan. Karena itu saya mengerti kenapa tepuk tangan untuk Menkeu yang paling keras," kata Prabowo.
Untuk guru ASN kata Prabowo akan Mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara untuk guru non ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi menjadi 2 juta rupiah per bulan.
"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non ASN," katanya.
Menurut Prabowo pada tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik atau sebesar 64,4 persen. Menurut Presiden terdapat peningkatan sebanyak 620 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," katanya.
Selain itu kata Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas gutu maka pada tahun 2025 akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non ASN.
"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.
Tag: #komisi #pastikan #awasi #kebijakan #kenaikan #gaji #guru #agar #tepat #sasaran