



Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi: Ada Pengajian Rutin
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan jika kliennya hari ini tengah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," kata Ian kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Ian, mantan Kabaharkam Polri ini mempunyai kegiatan pengajian rutin bersama anak yatim setiap hari Kamis.
Selain itu, Ian mengklaim sanak saudara Firli Bahuri baru saja ada yang meninggal dunia.
Sehingga, Firli mengadakan kegiatan pengajian 7 harian.
"Pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," ungkapnya.
Untuk informasi, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis.
Kepastian tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Namun, belum diketahui alasan Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam panggilan polisi ini.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelasnya.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Tag: #alasan #ketua #firli #bahuri #penuhi #panggilan #polisi #pengajian #rutin