KPU Ungkap 110 TPS di Sumut Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi pencoblosan Pilkada. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
07:40
28 November 2024

KPU Ungkap 110 TPS di Sumut Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

 

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan secara umum proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berjalan baik dan lancar. Namun, KPU mencatat terdapat 110 TPS yang menggelar pungutan suara susulan di Sumatera Utara yang diakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

"Provinsi yang paling banyak data sementaranya berkaitan dengan pengungutan suara susulan itu adalah di Sumatra Utara, sebanyak 110 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota misalnya di Asahan, Binjai, Deliserdang, Kota Medan, Nias, itu berkaitan dengan pengungutan suara susulan," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain pemungutan suara susulan, lanjut Idham, beberapa daerah lain juga akan melakukan pemungutan suara lanjutan yang akan dilakukan pada tujuh TPS.

"Data yang masuk ke kami di Jawa Barat ada dua, satu di Kabupaten Karawang dan yang kedua di SukaBumi. Selanjutnya ada di Kalimantan Tengah, satu TPS pungutan suara ulang di Kalimantan Barat ada satu dan mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya saat ini sedang kami komunikasikan," ucap Idham.

Sementara terkait Pilkada 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon, lanjut Idham, pihaknya akan menunggu hasil resmi rekapitulasi suara. Adapun, pemilihan satu pasang calon itu tersebar pada satu provinsi dan 36 kabupaten/kota.

"Tentunya kami masih terus memantau dan sebagai bentuk antisipasi ataupun persiapan maka dalam waktu dekat di awal Desemner, kami akan melakukan komunikasi dengan pihak pembentuk undang-undang khususnya Komisi II DPR RI berkaitan dengan jadwal lanjutan dari pilkada calon tunggal," ujar Idham.

"Tapi tentunya kami tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di setiap daerah," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 digelar secara serentak pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada Rabu (27/11) kemarin. KPU RI selanjutnya melakukan rekapitulasi suara selambat-lambatnya sampai 9 Desember 2024. Serta pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember 2024.

Editor: Kuswandi

Tag:  #ungkap #sumut #akan #lakukan #pemungutan #suara #ulang

KOMENTAR