Nurul Ghufron Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi Buntut Laporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
08:48
25 April 2024

Nurul Ghufron Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi Buntut Laporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

- Pelaporan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menuai sorotan. Laporan Ghufron itu dinilai menunjukan adanya motif dan itikad buruk yang dilakukan Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK.    Ketua IM57+ Institute Praswad Nugroho menyatakan, Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti dugaan pelanggaran jaksa penuntut umum (JPU) berinisial TI. Sehingga wajar berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu secara dalam dugaan aliran penerimaan uang jaksa TI.   "Perlu di tegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti. Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupkan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (26/4).  

  Menurut Praswad, temuan Dewas KPK dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum. Hal ini sebagaimana dilakukan Dewas KPK, dalam kasua dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang pada awalnya masuk dari laporan Dewas KPK.   "Kasus Rutan KPK adalah salah satu contoh pendekatan tersebut," tegad Praswad.   Praswad menegaskan, Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan jaksa TI kepada PPATK, merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik. Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut.    "Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi malah mendudukan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini," cetus Praswad.   Praswad menduga, pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Mengingat, kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan.   

  "Hal ini tentunya menjadi ironi karena Pimpinan KPK seharusnya justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan KPK. Segera Pecat Nurul Ghufron," tegas Praswad.   Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Albertina Ho.   "Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ucap Ghufron dikonfirmasi, Rabu (24/4).   "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.   Ghufron menduga, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena diduga, adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.  

  "Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkap Ghufron.   Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.   "Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tegas Ghufron.   Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Betul, saya yang dilaporkan," akui Albertina.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #nurul #ghufron #dinilai #dukung #pemberantasan #korupsi #buntut #laporkan #anggota #dewas #albertina

KOMENTAR