Usai Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gugat KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./ (Jawa Pos.com/Muhammad Ridwan )
15:16
24 April 2024

Usai Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

 

- Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengajukan gugatan pra peradilan, terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan Gus Mudhlor, usai dirinya memilih tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim lembaga antirasuah.

"Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dikutip dari Antara, Rabu (24/4).

Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Atas pengajuan gugatan tersebut, pihak pengadilan pun akan melakukan persidangan pertama akan pada hari Senin (6/5) dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.

"Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Radityo Baskoro," katanya.




Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.

Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).,

KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Editor: Kuswandi

Tag:  #usai #hadiri #panggilan #pemeriksaan #dengan #alasan #sakit #bupati #sidoarjo #gugat

KOMENTAR