Partai Hanura Belum Putuskan Gabung Prabowo-Gibran Setelah MK Tolak Sengketa Pilpres 2024
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). (Dok.JawaPos.com)
16:32
23 April 2024

Partai Hanura Belum Putuskan Gabung Prabowo-Gibran Setelah MK Tolak Sengketa Pilpres 2024

      - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) belum bisa memutuskan langkah partainya bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini setelah gugatan kubu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud yang diusungnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).   Namun, OSO menghormati putusan MK itu. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum, maka putusan tersebut sudah sah dan berlaku.    "Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata OSO di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Selasa (23/4).    Meski demikian, OSO tetap bakal melihat dinamika politik yang akan bergulir pasca putusan MK. Ia pun belum berbicara soal arah politik Partai Hanura, akan berkoalisi atau menjadi oposisi pemerintah periode 2024-2029.   "Terus, sebagai negara hukum kita harus bilang apa? Itu jawabannya. Jadi, nantilah kita lihat bagaimana," tegas OSO.   Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).  

  Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).   Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #partai #hanura #belum #putuskan #gabung #prabowo #gibran #setelah #tolak #sengketa #pilpres #2024

KOMENTAR