Sengketa Pilpres di MK Selesai, Elite Gerindra Persilakan Jika Ada Partai yang Ingin Jadi Oposisi
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
17:56
22 April 2024

Sengketa Pilpres di MK Selesai, Elite Gerindra Persilakan Jika Ada Partai yang Ingin Jadi Oposisi

  - TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak mempersoalkan bila ada partai yang enggan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagi TKN, oposisi juga penting dalam berjalannya suatu pemerintahan.   "Bagi kami oposisi dan koalisi dua-duanya sama untuk kepentingan bangsa Indonesia. Jika suatu partai memilih jalan koalisi bagi kami itu artinya partai tersebut memilih jalan untuk bersama-sama dengan kami membangun bangsa melalui pengelolaan pemerintahan dari dalam, tapi jika partai tersebut memilih jalan oposisi, bagi kami itu juga artinya sama pentingnya," kata Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).   Selama ini, kata Muzani, partai oposisi juga terlibat dalam pembuat kebijakan negara, terutama dalam proses di parlemen. Sehingga, menjadi partai oposisi juga langkah yang terhormat.   "Kami pun tidak bisa membedakan apakah partai baru ataukah partai pendatang baru sama-sama penting bagi kami semua partai kami anggap penting peran dan tugasnya semuanya sama," imbuhnya.    Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.   "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).   MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.   Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.    MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.   Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.  

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #sengketa #pilpres #selesai #elite #gerindra #persilakan #jika #partai #yang #ingin #jadi #oposisi

KOMENTAR