

Menag Nasaruddin Umar membuka Sharia International Forum 2024 di Jakarta pada Rabu (20/11) malam. (Foto: Humas Kemenag)


Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Penerimaan Barang Gratifikasi Tas ke KPK
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (26/11). Pelaporan gratifikasi itu berupa penerimaan tas berwarna cokelat. Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin menjelaskan, dirinya diutus Nasaruddin untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK. Namun, ia mengaku, tidak mengetahui sosok yang memberikan tas tersebut kepada Nasaruddin. "Saya Muhammad Ainul Yaqin tenaga ahli Menteri Agama Republik Indonesia atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/11). "Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," sambungnya. Ainul Yaqin menjelaskan, penyetahan barang dugaan penerimaan gratifikasi itu merupakan komitnen Menag Nasaruddin Umar dalam menjaga integritas. Serta memberikan contoh bagi para pegawai di Kemenag, untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik dan transparan. "Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," pungkas Ainul Yaqin.
Editor: Banu Adikara
Tag: #menteri #agama #nasaruddin #umar #laporkan #dugaan #penerimaan #barang #gratifikasi