Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi
Alwin Kiemas melakukan tugas menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  
13:27
26 November 2024

Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi

- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membongkar peran Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online (judol).

Alwin Kiemas, kata Karyoto, berperan menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Ia menyaring situs judol yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Tidak sendiri, Alwin Kiemas melakukan tugas itu bersama tersangka lainnya, Adhi Kismanto yang bekerja sebagai staf ahli di Komdigi.

“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024) dilansir Kompas.com.

Keduanya memantau dan menyaring situs judi online.

Jika pengelola situs judi online itu tak membayarkan uang setoran, maka keduanya merekomendasikan pemblokiran ke Kementerian Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judol yang dilindungi.

Tidak main-main, jumah situs judi online ini ada ribuan.

"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal (situs) yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira dalam kesempatan yang sama. 

Adapun kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Komdigi.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Para tersangka disangka Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Lantas siapa sebenarnya Alwin Jabarti Kiemas?

Sosok Alwin Jabarti Kiemas

Alwin Jabarti Kiemas adalah CEO PT Djelas Tandatangan Bersama yang berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2021.

Belakangan nama Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut merupakan keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dari pihak keluarga suami, yaitu Alm Taufiq Kiemas.

Alwin Jabarti Kiemas dikabarkan adalah anak dari adik Taufik Kiemas, Santayana Kiemas.

Namun, sejumlah elite PDIP membantah adanya hubungan kekerabatan antara Alwin Jabarti Kiemas dengan Megawati.

Dalam kariernya, Alwin Jabarti Kiemas juga menjabat di beberapa instansi yang sudah dipercaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Adapun AFTECH secara resmi ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 2019 silam.

Alwin Jabarti Kiemas juga menjadi Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas), salah satu mitra Ditjen Dukcapil.

Perusahaan lain milik Alwin Jabarti Kiemas juga kerap kali bekerja sama dengan lembaga pemerintah dalam sektor teknologi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ika Wahyuningsih)(Kompas.com)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #peran #alwin #jabarti #kiemas #kasus #skandal #judi #online #komdigi

KOMENTAR