Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:16
22 April 2024

Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Said Didu di akun platform X menuliskan pendapatnya perihal jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4).

Menurut Said Didu, dari sidang MK yang berlangsung sejak pagi pukul 08:59 WIB, tergambar pemerintah Indonesia berikutnya akan dipimpin oleh orde pembenaran kecurangan.

"Selamat datang orde pembenaran kecurangan," cuit Said Didu di akun X miliknya pada pukul 11:31 WIB seperti dikutip.

Diduga cuitan dari Said Didu ini disebabkan sejumlah putusan hakim MK yang menolak dalil 01 terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Cuitan dari Said Didu kemudian mendapat banyak respon dari netizen. Mayoritas juga mengutarakan kekecewaan terkait jalannya sidang MK sengketa Pilpres 2024.

"Saya sudah prediksi,sangat pesimis....ujung ujungnya tdk Terbukti," komentar salah satu netizen.

"smakin yakin rezim ini benar2 sdh busuk dr atas kebawah," ungkap akun lainnya.

Sementara itu, sejumlah dalil dari paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di sidang sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dalil Anies-Muhaimin yang ditolak oleh hakim MK perihal dugaan bahwa Presiden Jokowi mendukug putranya, Gibran Rakabuming Raka cawapres 02.

Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai Pemohon menyatakan bahwa Jokowi yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Serta Pasal 282 UU Pemilu.

Menurut hakim MK, paslon 01 tidak bisa membuktikan dalil bahwa tindakan Jokowi itu ialah pelanggaran perundang-undangan.

"Terhadap dalil Pemohon, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh.

Hakim MK juga tolak dalil kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur (cawe-cawe) di Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Daniel.

Selain itu, MK juga menolak dalil mengenai adanya korelasi pada penetapan tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara yang didapat pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” kata Enny.

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #hakim #banyak #tepis #dalil #said #didu #selamat #datang #orde #pembenaran #kecurangan

KOMENTAR