Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 
16:37
25 November 2024

Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi

Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus ini tidak berhenti meskipun sudah sampai penetapan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.

Menurutnya, sejumlah pejabat sekelas Menteri juga tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judo online Komdigi.

“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses,” kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan perjudian online, Senin (25/11/2024).

Wira memastikan proses pengembangan akan kembali dilakukan setelah Pilkada Serentak Rabu (27/11/2024).

“Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

Total 24 orang ditetapkan tersangka antara lain berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada 9, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli. jadi memang 10, yang pegawai adalah 9, 1 staf. Jadi 10,” terangnya.

Wira menegaskan untuk pengembangan kasus ini fokus terhadap pegawai Komdigi dan yang memungkinkan adanya keterkaitan dengan jaringan luar negeri.

Polisi mendapati laporan bahwa operasi buka blokir website itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap. 

“Kemudian apakah ini terafiliasi dengan jaringan di luar negeri? Kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan besar ini terafiliasi,” bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Barang Bukti

Total nilai barang bukti yang disita berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

Uang tunai terbagi dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000,390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000,  22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #polisi #pastikan #pengusutan #kasus #judi #online #belum #selesai #dalami #keterlibatan #pejabat #komdigi

KOMENTAR