KPK Panggil 2 Tersangka dari Biro Travel Kasus Kuota Haji Era Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 atau era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: KPK Tepis Klaim Eks Dirjen Kemenang Tak Terima Aliran Korupsi Kuota Haji
“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus korupsi kuota haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Baca juga: KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji era Menag Yaqut
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Tag: #panggil #tersangka #dari #biro #travel #kasus #kuota #haji #yaqut