KPK Ungkap Sulitnya Proses Penangkapan Rohidin Mersyah, Dia Sempat Kabur hingga ke Bengkulu Utara
Mulanya, tim penindakan KPK sudah merencanakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) pagi.
Sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.30 WIB, KPK kemudian berhasil menangkap enam orang.
Penangkapan terhadap Rohidin baru terjadi pukul 20.30 WIB.
Politikus Partai Golkar itu tertangkap di sekitar daerah Serangai, Bengkulu Utara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sebenarnya tim penindakan KPK sudah ingin menangkap Rohidin di lokasi yang ditentukan.
Namun di lokasi dimaksud tidak ditemukan jejak Rohidin.
"Jadi, pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) itu lagi tidak ada di tempat, jadi lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau," kata Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin (25/11/2024).
Kata Asep, Rohidin kemudian kembali ke lokasi di mana ingin dilakukan penangkapan.
Akan tetapi, begitu ingin ditangkap oleh KPK, Rohidin melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.
"Setelah kembali, kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim," kata Asep.
Setelah berhasil tertangkap, KPK membawa Rohidin ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awalan.
Pada Minggu, 24 November 2024 siang, KPK lalu menerbangkan Rohidin Mersyah ke Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT pada Sabtu, 23 November, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Tag: #ungkap #sulitnya #proses #penangkapan #rohidin #mersyah #sempat #kabur #hingga #bengkulu #utara