Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana."
"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).
Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan."
"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.
Bahkan, sambung Ida, AKP Dadang tak akan mendapatkan hak pensiunnya.
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku akan menjalani proses pidana sebab menghilangkan nyawa seseorang.
Pihaknya, tutur Ida, juga sedang menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.
"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya
Sementara itu, mengenai dugaan pelaku mengalami gangguan mental, Ida menyebut hal itu akan dibuktikan oleh ahli.
"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang membuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," ujarnya.
Nasib AKP Dadang Iskandar
Diwartakan TribunPadang.com, saat ini AKP Dadang Iskandar telah diamankan di Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono mengatakan, pekan ini akan dilakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku.
Sementara itu, update kasus penembakan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol. Andry Kurniawan, Sabtu.
Ia menyebut, pada tanggal 22 November 2024, pihaknya sudah menerima laporan mengenai peristiwa penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar.
Selanjutnya, tim gabungan atau tim khusus yang dibentuk, langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan.
Polda Sumbar juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Lalu pemeriksaan telah dilakukan secara maraton, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Andry Kurniawan.
Berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan pasal berlapis.
Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman."
"Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menjelaskan perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar.
Sebagai informasi, jika di Propam, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut terduga pelanggar.
"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," ucapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yakni maksimal tujuh hari.
Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.
"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Temui Keluarga AKP Ulil Ryanto di Makassar, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Dipecat.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tag: #kompolnas #pastikan #dadang #iskandar #dipecat #terancam #dapat #pensiun