KPK Akan Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jumat Mendatang, Bakal Ditahan?
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./ (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
14:08
17 April 2024

KPK Akan Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jumat Mendatang, Bakal Ditahan?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang akan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. KPK memastikan, siap menghadapi gugatan praperadilan Gus Muhdlor.   "Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4).   "Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," sambungnya.   Ali menegaskan, upaya hukum praperadilan merupakan pengujian persidangan hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja. Sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Ia menekankan, substansi perkara akan diuji di pengadilan Tipikor.   Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan. KPK juga akan memeriksa Gus Muhdlor, pada Jumat (19/4) mendatang.   "Sesuai informasi yang diperoleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," ucap Ali.   Oleh karena itu, Ali mengingatkan Gus Muhdlor untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.   "Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut, agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," tegas Ali.   Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menyatakan, akan menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin merespons jeratan hukum terhadap kliennya.   "Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor Ali) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ucap Mustofa kepada wartawan, Selasa (16/4).   Mustofa mengutarakan, upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk akan mempersoalkan barang bukti senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.   

  "Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ungkapnya.   Mustofa enggan berpikir bahwa penetapan terdangka Gus Muhdlor bermuatan politis. Ia menyatakan, masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.   "Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," pungkas Mustofa.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #akan #periksa #bupati #sidoarjo #muhdlor #jumat #mendatang #bakal #ditahan

KOMENTAR