Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akan Tempuh Praperadilan Setelah Menyandang Status Tersangka KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./ (Jawa Pos/Muhammad Ridwan )
16:08
16 April 2024

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akan Tempuh Praperadilan Setelah Menyandang Status Tersangka KPK

  - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menyatakan, akan menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin merespons jeratan hukum terhadap kliennya.   Mustofa mengaku, baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan. Ia pun menyatakan, tengah menyiapkan upaya hukum termasuk praperadilan.   "Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor Ali) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa kepada wartawan, Selasa (16/4).   Mustofa menjelaskan, upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk akan mempersoalkan barang bukti senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.    "Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ungkapnya.   Mustofa enggan berpikir bahwa penetapan terdangka Gus Muhdlor bermuatan politis. Ia menyatakan, masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.   "Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," ujar Muatofa.   Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memastikan, dirinya sangat menghormati dan akan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Terkait upaya hukum praperadilan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.   "Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," tegas Gus Muhdlor.   Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan gelar perkara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan rasuah itu.   Jeratan hukum terhadap Gus Muhdlor setelah sebelumnya KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.   "Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/4).   Ali mengutarakan, kasus hukum itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.   "Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali.   KPK juga mencegah Gus Muhdlor ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan, agar Gus Muhdlor dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK.   "Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," pungkas Ali.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #bupati #sidoarjo #muhdlor #akan #tempuh #praperadilan #setelah #menyandang #status #tersangka

KOMENTAR