Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Jateng Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati 
13:52
20 November 2024

Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Jateng Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengapresiasi Kapolda Jawa Tengah (Jateng) yang bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo.

“Kasus kekerasan seksual di Purworejo ini harus ditangani dan diusut secara transparan untuk memastikan hak dan keadilan bagi korban,” kata Sari Yuliati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Sari Yuliati yang juga politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan tidak boleh diselesaikan di luar jalur pidana. 

“Dampak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan itu sangat besar dan pasti akan membekas dalam kehidupannya, dan tentu berpengaruh terhadap kehidupannya sehari-hari," ungkapnya.

Sehingga pihaknya meminta semua pihak untuk pro aktif memastikan hak dan keadilan bagi korban untuk diutamakan, dan bagi pelaku serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

Seperti diketahui,  Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur.

Dalam kasus ini, tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap dua korban, DSA (15) dan KSH (17), di Purworejo.

Tersangka AIS (19) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait DSA, sedangkan PAP (15) dan FMR (14) terkait KSH.

Semua pelaku dan korban masih tergolong anak di bawah umur.

Diketahui, Kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) diduga diperkosa 13 pria tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun kemudian belum ada perkembangan.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #komisi #apresiasi #gerak #cepat #kapolda #jateng #tangani #kasus #kekerasan #seksual #purworejo

KOMENTAR