Respons BW Disebut Eddy Hiariej Hanya Andalkan Belas Kasih Saat Terjerat Kasus: Saya Hormati Dia
Eddy dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut kalau BW meminta jaksa untuk memberikan deponering dalam perkaranya.
Terkait pernyataan Eddy itu, BW merespons dengan singkat.
BW menyatakan, menghormati apa yang menjadi penilaian dari Eddy sehingga dirinya tidak menimpali singgungan tersebut
"Saya menghormati dia, sehingga saya enggak bertanya," tutur BW saat ditemui awak media di sela sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (4/4/2024).
Dirinya juga enggan menanggapi dan mendebatkan pernyataan tersebut.
Sebab kata BW, seluruh perdebatan sejatinya bisa diungkap dalam ruang sidang, hanya saja, dirinya telah mengajukan walk out pada persidangan tersebut.
"Ya itu kan gitu, kalau mau berdebat, dalam sidang, selebihnya (apa yang disampaikan) silakan saja," ujar dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej, merasa keberatan dengan yang disampaikan tim hukum kubu Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy menilai apa yang disampaikan BW dalam persidangan merupakan pembunuhan karakter atas dirinya, lantaran disinggung sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya, BW merasa keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej dan lantas menyatakan soal status mantan Wamenkumham itu yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja Kemenkumham.
"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assassination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).
Kata Eddy, apa yang disampaikan BW dalam persidangan tersebut tidak utuh dan menilainya sebagai tudingan.
Pasalnya kata dia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri telah menyatakan kalau KPK akan menerbitkan Sprindik umum seraya memantau perkembangan kasus.
"Bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ujar dia.
Padahal kata dia, dalam perjalanan kasusnya, Eddy telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan dan memenangkan gugatan Eddy.
"Yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (gugat) di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.
Dirinya lantas menyinggung soal proses hukum yang pernah menjerat Bambang Widjojanto (BW).
Dalam perkaranya, BW yang ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu justru tidak menempuh upaya gugatan itu.
Melainkan kata dia, BW justru berharap agar jaksa memberikan deponir atau belas kasih atas penetapan kasusnya.
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia (BW) tidak menchallange tapi mengharapkan belas kasihan jaksa agung," tukas dia.
Tag: #respons #disebut #eddy #hiariej #hanya #andalkan #belas #kasih #saat #terjerat #kasus #saya #hormati