Cara Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024 untuk Perbarui Data Honorer di Database BKN
Laman registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024. 
16:25
4 April 2024

Cara Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024 untuk Perbarui Data Honorer di Database BKN

Berikut ini cara registrasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kementerian Agama (Kemenag) 2024 untuk tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.

Program Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara adalah program untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administrasi para pegawai.

Pembaruan data ini dilaksanakan pada tanggal 1-5 April 2024.

Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, harus memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum registrasi PDM non ASN Kemenag 2024, seperti berikut ini:

  1. Download dan buka aplikasi PDM di PlayStore atau AppStore, atau akses https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/
  2. Cek data diri dengan menggunakan NIK dan Nomor KK di aplikasi PDM
  3. Jika data sudah terdaftar di aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diperlukan
  4. Klik "Submit"
  5. Masukkan NIK dan nomor KK dalam kolom pengecekan data
  6. Isi kode captcha
  7. Lalu, periksa ketersediaan data Anda dalam sistem dengan klik ikon pencarian
  8. Jika data berhasil ditemukan, lanjutkan proses registrasi
  9. Isi data diri yaitu NIK, nomor KK, alamat e-mail, nomor WhatsApp yang masih aktif
  10. Masukkan kode captcha, lalu kirim registrasi Anda
  11. Setelah registrasi selesai, halaman Login akun akan muncul
  12. Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp
  13. Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik "Masuk"
  14. Lengkapi data diri Anda pada halaman Data Profil
  15. Isi riwayat pendidikan Anda pada kolom yang tersedia
  16. Isi riwayat pendidikan Anda sesuai nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya (link Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  17. Isi informasi pekerjaan Anda, dan unggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM)
  18. Setelah mengisi semua data, klik "Ajukan Data" dan konfirmasi kebenaran data dengan klik "Ya, Setuju"
  19. Tunggu konfirmasi dari pihak terkait status pengajuan Anda
  20. Cetak bukti pengajuan Anda sebagai referensi dan keperluan administrasi Anda.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PDM non ASN Kemenag 2024

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #cara #registrasi #kemenag #2024 #untuk #perbarui #data #honorer #database

KOMENTAR