Parkir di Gedung Kejagung, Rolls Royce dan Mini Cooper Harvey Moeis Disita Buntut Korupsi Timah
Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 
03:49
2 April 2024

Parkir di Gedung Kejagung, Rolls Royce dan Mini Cooper Harvey Moeis Disita Buntut Korupsi Timah

- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita dua mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung. Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

Sebelum itu, Kejaksaan Agung menyebut melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin siang.

Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangaung," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Meski begitu, Kuntadi tak merinci soal barang bukti apa yang akan dicari oleh penyidik terkait perkara tersebut di rumah Harvey Moeis.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya. 

Di sisi lain, penyidik juga memeriksa RBS, sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Terancam Dijerat TPPU

Kejagung RI juga membuka peluang 'memiskinkan' Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuntandi menyebut jika Harvey Moeis bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya.

"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidan korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan saat ini, pihaknya pun sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.

"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ucapnya.

Di sisi lain, Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal harta benda para tersangka yang terkait dengan tindak pidana untuk nantinya disita sebagai bukti.

"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelasnya.

16 Tersangka

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #parkir #gedung #kejagung #rolls #royce #mini #cooper #harvey #moeis #disita #buntut #korupsi #timah

KOMENTAR