Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?
Ilustrasi Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional (Freepik)
10:40
17 Mei 2026

Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?

Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei setiap tahunnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 20 Mei 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Apakah Hari Kebangkitan Nasional Wajib Upacara?

Jawabannya adalah, ya. Hari Kebangkitan Nasional biasanya diperingati dengan upacara bendera yang dilaksanakan di berbagai sekolah dan instansi meskipun masyarakat tetap bekerja dan bersekolah seperti biasa.

Upacara bendera Harkitnas ini untuk mengingatkan generasi muda akan semangat perjuangan para pendiri bangsa.

Bagi pegawai negeri, karyawan swasta, maupun pelajar, Rabu 20 Mei 2026 tetap hari kerja normal.

Meski tidak libur, momen ini tetap menjadi kesempatan berharga untuk merefleksikan nilai persatuan, semangat kebangsaan, dan kontribusi terhadap kemajuan Indonesia di masa depan.

Peringatan ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan upacara, seminar, dan acara patriotik di instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat.

Di Jakarta, upacara Harkitnas juga diselenggarakan di Museum Kebangkitan Nasional. Peserta umumnya mengenakan pakaian adat daerah atau seragam dinas lengkap.

Acara inti meliputi penyampaian amanat Menteri atau pejabat terkait, pembacaan sejarah singkat Budi Utomo, serta doa bersama.

Sekolah-sekolah juga melaksanakan upacara sederhana di lapangan sekolah untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada siswa.

Hari Kebangkitan Nasional memperingati berdirinya Budi Utomo pada 20 Mei 1908, organisasi modern pertama yang menjadi tonggak kebangkitan nasionalisme Indonesia.

Meski diakui sebagai hari besar nasional, Harkitnas secara resmi bukan hari libur. Hal ini sudah diatur sejak lama dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Keputusan tersebut masih berlaku hingga sekarang dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Tanggal 20 Mei 2026 tidak masuk dalam daftar libur nasional ataupun cuti bersama.

Meskipun tanpa libur, peringatan Harkitnas tetap bermakna penting. Momen ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus membangkitkan semangat gotong royong, inovasi, dan persatuan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman sekarang.

Upacara bukan hanya seremoni, melainkan sarana memperkuat jiwa nasionalisme di tengah kesibukan rutinitas sehari-hari.

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #bukan #libur #nasional #hari #kebangkitan #nasional #2026 #apakah #wajib #upacara

KOMENTAR