Rapat Bareng Jaksa Agung, Politikus Golkar Usulkan Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tandra mengatakan, Panja tersebut penting untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendalami kasus itu.
"Kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," kata Tandra dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia menyebut, Panja tersebut dibentuk bukan untuk mencampuri kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum.
"Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini," ujar Tandra.
Tandra menjelaskan, impor gula sejatinya didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 membagi jenis gula dalam dua bagian, yakni gula kristal mentah dan gula kristal putih.
Tandra mengklaim sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, Indonesia selalu impor gula dan tidak ada surplus.
"Data yang kami punya adalah bahwa negeri kita itu mulai impor gula sejak dari tahun 2004 sampai dengan detik ini, baik itu gula kristal mentah dan gula kristal putih," ujarnya.
Dia menerangkan, pada periode 2015-2016, pemerintah melakukan impor 5 juta ton gula kristal mentah.
"Nah, kemudian Pak Tom Lembong ini memberikan persetujuan impor 105 ton. Itu kurang lebih tidak lebih dari 10 persen," ungkap Tandra.
Tandra menuturkan, impor gula 105 ton yang dilakukan Tom Lembong adalah menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan kekurangan gula.
Dia berpendapat, semua industri dalam negeri bisa saja terganggu ketika itu apabila para importir mogok.
"Penegakan hukum itu harus dilihat dalam wilayah yang jauh lebih luas," ungkapnya.
Tag: #rapat #bareng #jaksa #agung #politikus #golkar #usulkan #bentuk #panja #kasus #impor #gula #lembong