Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung Pencalonan Gibran di Solo Didukung PDIP
Anggota tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyinggung pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Surakarta yang didukung oleh PDIP. Hal itu disampaikannya menjawab tudingan nepotisme terhadap pencalonan Gibran.
Fahri menegaskan dukungan tersebut bukan berasal dari PresidenJokowi yang merupakan ayah Gibran.
"Bahwa keputusan untuk memberikan dukungan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sehingga dapat maju menjadi calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 bukanlah berasal dari Presiden Jokowi," kata Fahri saat sidang di MK pada Kamis (28/3/2024).
"Melainkan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang pada saat itu memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka, termasuk diantaranya partai pengusung utama pemohon (Ganjar-Mahfud) yaitu PDIP setelah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dan persyaratan lainnya," sambungnya.
Gibran disebutnya memperoleh kemenangan dan menjadi wali kota setelah mendapatkan dukungan dari masyarakat Surakarta. Hal yang sama juga menurutnya terjadi saat Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Pada proses pencalonan Gibran pada pilpres 2024 keputusan pencalonan Gibran bukanlah berada di tangan Presiden Jokowi melainkan pada ketua-ketua umum partai politik yang bilamana diakumulasikan perolehan suara untuk memenuhi PT 20 persen suara sah nasional," kata Fahri.
Kemudian Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Ditegaskannya, kemenangan tersebut merupakan kehendak masyarakat Indonesia.
"Dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon (Ganjar-Mahfud)," tegasnya.
Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag: #tanggapi #gugatan #ganjar #mahfud #hukum #prabowo #gibran #singgung #pencalonan #gibran #solo #didukung #pdip