Sempat Bantah, Kini Kejagung Akui Geledah Rumah Cfrazy Rich PIK Helena Lim Sebelum jadi Tersangka
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). 
00:31
27 Maret 2024

Sempat Bantah, Kini Kejagung Akui Geledah Rumah Cfrazy Rich PIK Helena Lim Sebelum jadi Tersangka

- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengakui adanya penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung sebelum Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan dithan pada awal Maret 2024 ini.

"HLN terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kami tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.

Sementara sebelumnya, Kuntadi sempat memberikan jawaban berbeda mengenai penggeledahan di rumah Helena Lim.

"Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi, Minggu (24/3/2024) saat ditanya mengenai kebenaran informasi penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Kuntadi pun saat itu mengaku tak mengetahui sosok Helena Lim.

Namun dia juga masih enggan membeberkan sosok HL yang dimaksud.

Dia hanya membenarkan penggeledahan di rumah seseorang berinisial HL terkait perkara timah ini.

"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.

Helena Lim sendiri dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Artinya, Helena merupakan tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of jutice (OOJ) dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Kerugian negara dari dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah ini sendiri ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #sempat #bantah #kini #kejagung #akui #geledah #rumah #cfrazy #rich #pikhelenalim #sebelum #jadi #tersangka

KOMENTAR