MK Sudah Terima 54 Kasus Sengketa Pemilu, TPN Ganjar Minta MK Diskualifikasi Paslon 02
Ketua Tim Hukum Demokrasi Keadilan  TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis (ketiga kiri) bersama Tim mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (MIFTAHUL HAYAT/ JAWA POS)
14:16
24 Maret 2024

MK Sudah Terima 54 Kasus Sengketa Pemilu, TPN Ganjar Minta MK Diskualifikasi Paslon 02

- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menunaikan janjinya untuk menggugat hasil pemilu. Kemarin TPN secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan dilakukan tim hukum TPN yang dipimpin Todung Mulya Lubis. Dia didampingi sejumlah elite partai koalisi. Mereka, antara lain, Hasto Kristyanto, Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu, dan Ahmad Rofiq.

Todung mengatakan, pihaknya meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap paslon 02. Pihaknya menilai, paslon 02 tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilpres. ”Didaftarkan melanggar ketentuan hukum dan etika,’’ ujarnya di gedung MK Jakarta.

Klaim itu didasarkan pada sejumlah putusan hukum. Yakni, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres. Selain itu, putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu menyatakan KPU melanggar prosedur dalam menerima pendaftaran Gibran.

Sebagai implikasi dari pembatalan paslon 02, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan surat keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilu. Sekaligus melaksanakan pemungutan suara ulang. ”Di seluruh TPS di seluruh Indonesia,’’ imbuhnya.

Dalam paparannya, Todung juga akan membeberkan sejumlah pelanggaran kepada MK. Mulai intervensi kekuasaan, kasus intimidasi, politisasi bansos, penggerakan kepala desa, daftar pemilih bermasalah, hingga penyalahgunaan sistem IT KPU. ”Banyak sekali masalah dengan Sirekap,’’ tuturnya.

Todung menegaskan, suara pasangan Ganjar-Mahfud yang hanya belasan persen dianggap tidak sesuai dengan realitas. Padahal, dalam berbagai kegiatan kampanye, antusiasme publik sangat tinggi. ”Ini tidak semata-mata soal Ganjar-Mahfud,’’ tuturnya. Jika pemilu berlangsung fair, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan menerima dengan lapang dada.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB, jumlah sengketa yang masuk ke MK telah mencapai 54 perkara. Terdiri atas 2 perkara pilpres, 4 perkara DPD, serta 48 perkara Pileg. Baik yang diajukan secara perseorangan caleg maupun partai politik.

Sejumlah partai yang menyampaikan gugatan antara lain Hanura, Perindo, hingga Nasdem. Umumnya, partai mempersoalkan sejumlah kasus di beberapa dapil. PPP pun dijadwalkan mendaftar jelang penutupan tadi malam.

ganjar

Sementara itu, peluang Nasdem masuk dalam Koalisi Indonesia Maju dinilai tinggal menunggu waktu. Sebab, meski partai koalisi perubahan mengklaim masih solid, sikap politik Nasdem sudah menunjukkan kesiapannya menyeberang ke kubu Prabowo.

Pengamat politik Indonesian Political Review Ujang Komarudin mengatakan, setidaknya ada empat peristiwa politik yang menjadi sinyal Nasdem meninggalkan koalisi perubahan. Pertama, pertemuan Surya Paloh dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada 19 Februari.

Kala itu, Presiden Jokowi secara terbuka mengatakan dirinya sebagai jembatan bagi partai di luar KIM untuk merapat. Peristiwa kedua adalah saat paripurna penyampaian hak angket. Di situ, kader-kader Nasdem cenderung pasif. Berbeda halnya dengan kader PKS dan PKB yang lantang mengusulkan. ”Nasdem tidak ada kadernya yang bicara,’’ ujarnya.

Peristiwa ketiga adalah saat KPU melakukan penetapan hasil pemilu. Di malam itu pula, Surya Paloh menyatakan menerima hasil pemilu dan memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran. Tiga peristiwa itu diperkuat dengan manuver keempat berupa pertemuan Paloh dan Prabowo. ”Itu indikasi-indikasi yang kuat,’’ imbuhnya.

Ujang meyakini, merapatnya Nasdem ke pemerintahan sangat besar. Sebab, hal itu akan saling menguntungkan. Bagi partai-partai yang tergabung dalam KIM, masuknya Nasdem dibutuhkan untuk memperkuat posisi di parlemen. Dari hitungannya, kursi Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat belum cukup dominan di parlemen. (far/wan/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #sudah #terima #kasus #sengketa #pemilu #ganjar #minta #diskualifikasi #paslon

KOMENTAR