KPK Minta MAKI Sampaikan Info Harun Masiku Meninggal ke Penegak Hukum, Bukan Diumbar di Publik
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia meminta informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik. 
19:09
6 Januari 2024

KPK Minta MAKI Sampaikan Info Harun Masiku Meninggal ke Penegak Hukum, Bukan Diumbar di Publik

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyampaian informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik.

Seharusnya informasi tersebut langsung disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Hal itu merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

Di mana Boyamin meyakini bahwa Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah meninggal dunia.

"Bila memang Boyamin punya informasi dan data akurat soal kematian DPO KPK dimaksud, silakan sampaikan langsung kepada penegak hukum terdekat, bukan diumbar di ruang publik seperti itu. Sejauh ini kamipun belum memperoleh informasi soal hal dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

Di sisi lain, kata Ali, KPK sejak awal sudah membangun kerja sama dengan penegak hukum lain dalam pencarian para buron KPK, termasuk Harun Masiku.

Tidak hanya di dalam negeri, lanjut Ali, tetapi juga bekerja sama dengan negara lain.

"Sampai hari ini, kami terus berupaya melakukan upaya pencarian semua sisa DPO KPK. Tentu dengan cara dan strategi kami, yang kami kira langkah apa pun tidak perlu terus dipublikasikan," kata Ali.

Sebelumnya, Boyamin menyebut peluang KPK untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.

Sebab, diyakini Boyamin bahwa Harun Masiku sudah meninggal dunia.

"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.

Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 silam.

Boyamin mengatakan segala informasi yang disebut KPK bahwa Harun Masiku berada di luar negeri hingga di Indonesia hanyalah gimik semata.

Hal itu akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.

"Sejauh ini hanya gimick aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)," kata Boyamin.

Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.

Tempo lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #minta #maki #sampaikan #info #harun #masiku #meninggal #penegak #hukum #bukan #diumbar #publik

KOMENTAR