Kompak! Ketua dan Anggota PPK Bekasi Timur Berkelit Saat Sidang Kasus Penggelembungan Suara
Empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur menjalani sidang Administrasi Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi terkait kasus dugaan penggelembungan suara.
Pada sidang yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, terlapor yang hadir di antaranya Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Muhammad Lukman, tiga lainnya adalah Anggota PPK Bekasi Timur yakni Aris, Ujang, dan Pradana. Sementara, satu terlapor lagi Gregy Thomas mangkir.
Pelapor, Supriadi dan dua Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif juga nampak hadir di persidangan. Sidang berlansung secara terbuka.
“Hari ini agenda jawaban dari terlapor dan juga penyampaian pembuktian alat bukti yang disampaikan oleh pelapor dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia dalam ruang sidang.
Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif menjadi terlapor pertama yang diminta memberikan jawaban atas kasus tersebut. Sayangnya, M. Lukman menyatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab laporan dari pelapor.
Lukman beralasan, bahwa dirinya belum berdiskusi dengan anggota PPK lainnya terkait laporan yang disangkakan.
“Baik secara gamblang tentunya kami belum terkait jawaban, karena kami baru ketemu lagi dengan PPK yang lainnya, saya dengan PPK. Tentunya kami harus mempersepsikan bersama dulu, dan saya mohon waktu untuk bisa menjawab setelah nanti dengan PPK lainnya bisa berdiskusi,” ujar Lukman.
Tiga terlapor lainnya juga mengatakan hal serupa, mereka belum menyiapkan jawaban atas laporan kasus tersebut.
Kemudian, Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Tarsisius Teren Utomo meminta kepada Bawaslu agar pembacaan jawaban terkait pertanyaan pelapor dapat dilaksanakan kembali pada Jumat (22/03/2024).
“Kami pastikan bahwa di hari Jumat untuk jawaban dari pak Lukman disertai bukti-bukti di hari Jumat,” ucap Tarsisius.
Tiga terlapor lainnya juga menyepakati bahwa mereka akan memberikan klarifikasi terkait laporan pelapor pada hari Jumat mendatang. Permohonan tersebut pun dikabulkan oleh Ketua Bawaslu.
Vidya kemudian mengumumkan bahwa sidang klarifikasi ditunda 2 hari dan sidang bakal digelar kembali pada Jumat (22/3/2024) pukul 14.00 WIB. Dia meminta pada para terlapor untuk juga membawa jawaban secara tertulis.
“Baik sekian sidang pemeriksaan dengan nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024 dengan agenda jawaban dari terlapor dan juga penyampaian pembuktian alat bukti yang disampaikan oleh pelapor ditutup pada pukul 12.13 WIB,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang administrasi Pemilu 2024 terkait kasus dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bekasi Timur dengan agenda klarifikasi terlapor dan pembacaan alat bukti pelapor telah ditunda sebanyak tiga kali. Sidang pertama seharusnya digelar pada Jumat (15/3/2024), kedua pada Senin (18/3/2024).
Kontributor : Mae Harsa
Tag: #kompak #ketua #anggota #bekasi #timur #berkelit #saat #sidang #kasus #penggelembungan #suara